Eriko Arvin Karuniawan
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 49 tahun 2018 mengenai penggunaan PLTS atap yang dapat tersambung dengan jaringan PLN. Tujuan dari kebijakan ini adalah mendorong penggunaan energi terbarukan dalam usaha mengurangi emisi gas karbon. Secara umum kebijakan ini memuat persyaratan dan prosedur pemasangan PLTS Atap dari para pelanggan PLN.
Dalam rangka pembangunan gedung perkantoran 4 lantai Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang akan menerapkan konsep green building, perlu dilakukan analisis tekno-ekonomi untuk mengetahui kelayakan pemasangan PLTS Atap.