• UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • Elisa
Universitas Gadjah Mada Magister Teknik Sistem
Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Akreditasi
    • Konsentrasi Studi
    • Pengelola & Staf
    • Dosen Pengajar
    • Hubungi Kami
  • Admisi
    • Informasi Seputar MeTSi
    • Jadwal Pendaftaran
    • Tata Cara Pendaftaran
    • Video Tutorial Pendaftaran
    • Leaflet & Flyer MeTSi
    • Contoh Soal TPA/TOEFL
  • Akademik
    • Magister berbasis Kuliah
      • Alur Kurikulum
      • Pra Kuliah
      • Mata Kuliah Semester I
      • Mata Kuliah Semester II
      • Mata Kuliah Semester III
      • Tesis Semester IV
      • SAP
    • Magister berbasis Penelitian
      • Alur Kurikulum
      • Mata Kuliah
  • Alumni
    • Testimoni Alumni
    • Bidang Kerja Alumni
    • Daftar Alumni
    • Peta Sebaran Alumni
    • Layanan Legalisasi
  • Tracer Study
    • Formulir
      • Tracer Study Mahasiswa
      • Tracer Study Alumni
      • Tracer Pengguna Alumni
    • Laporan
      • Laporan Survey Kepuasan Mahasiswa MeTSi
      • Laporan Tracer Lulusan MeTSi
      • Laporan Tracer Pengguna Lulusan MeTSi
  • Beranda
  • Layanan Legalisasi Salinan Ijazah & Transkrip Nilai

Layanan Legalisasi Salinan Ijazah & Transkrip Nilai

  • 29 July 2020, 15.29
  • Oleh: Humas
  • 0

Bagi Alumni Magister Teknik Sistem (dh. MST) yang membutuhkan legalisasi salinan ijazah dan atau transkrip nilai, silakan melakukan menurut prosedur yang sesuai.

Dari sejak berdiri dengan nama Magister Sistem Teknik sampai sekarang menjadi Magister Teknik Sistem, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan program pascasarjana di UGM. Pada awalnya, pengelolaan program pascasarjana berada dibawah Sekolah Pascasarjana UGM. kemudian terjadi perubahan pengelolaan program pascasarjana, yaitu program pascasarjana sebidang dikembalikan pengelolaannya ke Fakultas masing-masing, dan Magister Teknik Sistem  dikelola oleh Program Pascasarjana Fakultas Teknik UGM. Dengan demikian, maka terjadi perbedaan dalam proses legalisasi ijazah dan transkrip nilai. Untuk itu, mohon dicek terlebih dahulu pejabat penanda tangan pada ijazah atau transkrip nilai Anda dan sesuaikan dengan prosedur menurut pejabat penanda tangannya.

Berikut ini prosedur layanan legalisasi ijazah dan transkrip nilai berdasarkan pejabat yang bertanda tangan pada ijazah dan transkrip nilai.

Penanda tangan ijazah dan transkrip nilai adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UGM

  1. Membayar biaya administrasi legalisasi dokumen (ijazah/transkrip nilai) sebesar Rp 2.000,-/lembar, melalui Bank BNI dengan no VA: 98888 190 141 6 0003  a.n. UGM SPS Penerimanaan Layanan. Pilihan jumlah lembar pada tiap pengajuan legalisasi ijazah adalah 5 atau 10 lembar, demikian juga untuk transkrip nilai, 5 atau 10 lembar. Uang yang ditransfer adalah jumlah total lembar yang akan dilegalisasi dikalikan dengan Rp. 2.000,- . Misal: melegalisir 5 lembar ijazah dan 5 lembar transkrip nilai, maka total biaya administrasi adalah (5+5) x Rp 2.000 = Rp 20.000
  2. Melakukan scanning atau screenshoot bukti pembayaran untuk dilampirkan saat mengisi google form.
  3. Melakukan pengisian google form Legalisasi ijazah Sekolah Pascasarjana di alamat: http://ugm.id/LegalisasiIjazah.  Pada proses ini, silakan unggah hasil scan ijazah dan atau transkrip nilai yang akan dilegalisasi dan bukti pembayaran administrasi legalisasi.
  4. Selanjutnya, silakan menghubungi Sdr. Joko Waluyo dengan No HP 08175489355 untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Sumber: http://www.pasca.ugm.ac.id/v3.0/pengumuman/id/334 -> poin i. layanan Legalisasi Dokumen

————————————————— o0o —————————————————

Penanda tangan ijazah dan transkrip nilai adalah Dekan Fakultas Teknik UGM

a. Layanan Legalisasi

  1. Dokumen yang dapat dilegalisir adalah: salinan ijazah, salinan trnskrip nilai dan salinan terjemahan ijazah/transkrip niai (yang diterbitkan masih dalam bahasa Indonesia)
  2. Prosedur Pengajuan dapat dengan:
    a. Melalui akun simaster masing-masing (bagi yang mempunyai akses simaster)
    b. Mengirimkan Email ke: teknik@ugm.ac.id (bagi yang belum mempunyai akses simaster)
    c. Unggah dokumen dan bukti bayar yang akan dilegalisir melalui salah satu mekanisme pada poin a atau b di atas.
  3. Besarnya biaya legalisir dalam bahasa Indonesia adalah:
    a. Dokumen jenjang Sarjana Rp 3.300,- / dokumen
    b. Dokumen jenjang Magister Rp 6.000,- / dokumen
    c. Dokumen jenjang Doktor Rp 8.000,- / dokumen
  4. Biaya Legalisasi dalam bahasa Inggris untuk semua jenjang pendidikan adalah Rp. 12.000,- / dokumen
  5. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
    a. Bank Mandiri, VA: 88888 170 141 6 0003 a.n. UGM
    (pilih Pembayaran – Multipayment – 88888 – isikan nomor VA di atas)
    b. Bank BNI 46, VA: 98888 170 141 6 1392 a.n. UGM TK KAF Legalisir
    (pilih: Tranfer – Ke Bank BNI – Isikan nomor VA di atas)

Informasi lebih lanjut silakan bergabung pada hotline akademik di alamat WAG:
ugm.id/GroupAkademik

sumber: https://ft.ugm.ac.id/layanan-legalisasi

b. Layanan Translasi/Terjemahan Ijazah/Transkrip Nilai

Prosedur Pengajuan:

  1. Mengajukan permohonan translasi dokumen (ijazah/transkrip nilai) dengn lampiran:
    – Scan dokumen Ijazah ukuran folio bolak-balik, dan atau
    – Scan dokumen Transkrip Nilai ukuran Folio.,
    – Scan bukti pembayaran melalui rekening Bank Mandiri/Bank BNI sebagai berikut:
    Bank Mandiri:
    Virtual Account: 88888 170 141 6 0003 a.n. UGM
    Pilih Pembayaran – Multipayment – 88888 – Isikan nomor VA di atas.
       Bank BNI 46:
    Virtual Account: 98888 170 141 61 392 a.n. UGM TK KAF Legalisir
    Pilih transfer – Ke Bank BNI – Isikan nomor VA di atas
  2. Wajib mencantumkan nomor telpon/WA yang dapat dihubungi dan ditambahkan keterangan akan diambil atau dikirimkan (dan alamat lengkap).
  3. Dikirimkan melalui email teknik@ugm.ac.id

Biaya:
Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per dokumen (Ijazah atau Transkrip Nilai)

Ketentuan:
Dokumen (Ijazah/Transkrip Nilai) Translasi asli hanya diterbitkan satu kali.

Informasi lebih lanjut silakan bergabung pada hotline akademik di alamat WAG:
ugm.id/GroupAkademik

sumber: https://ft.ugm.ac.id/layanan-legalisasi

Berita

  • Sarasehan dan Temu Alumni MeTSi Lintas Generasi
  • 190 Delegasi Fakultas Teknik dan Komputer UNBARA Lakukan Kuliah Lapangan ke MeTSi
  • Jadwal Ujian Akhir Semester II & III Genap T.A. 2024/2025
  • Selamatkan Bumi dengan Eco Enzyme, PKM MeTSi di Sendangarum
  • 137 Mahasiswa Teknik Lingkungan ITERA Lakukan Kuliah Lapangan ke MeTSi
Universitas Gadjah Mada

Program Studi Magister Teknik Sistem [MeTSi]
Fakultas Teknik – Universitas Gadjah Mada
Jl. Teknika Utara No. 3 Barek, Yogyakarta 55281

Telp. : (0274) 550404, 6491852
Fax. : (0274) 550405
HP/WA : 0811 255 0405
Email : metsi.ft@ugm.ac.id

© 2017 MeTSi FT-UGM

Kontak

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju