Studi Potensi Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kawasan Air Terjun Sumberwangi Desa Tirtomarto Kabupaten Malang
Jellyn Trissiana Purwanto
Salah satu upaya pemanfaatan sumberdaya lokal yang optimal adalah dengan mengembangkan pariwisata dengan konsep ekowisata. Secara konseptul ekowisata dapat didefinisikan sebagai suatu konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan yang bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan (alam dan budaya) serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, sehingga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat. Air Terjun Sumberwangi bersumber dari Sungai Bagong yang terletak di Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, berdasarkan hasil survei secara langsung memiliki tinggi jatuh sebesar 15 m dan debit sesaat sebesar 1,5 m3/dt. Hasil survei menunjukkan bahwa terjunan kedua Air Terjun Sumberwangi berpotensi untuk dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) guna mendukung sarana-prasarana konsep ekowisata yang masih belum teraliri jaringan listrik.
Penelitian ini membahas potensi pengembangan PLTMH yang meliputi potensi debit air, penentuan intake, penentuan ketinggian, potensi daya yang dibangkitkan dan perhitungan ekonomi NPV (Net Present Value), BCR (Benefit Cost Ratio), BEP (Break Event Point) dan IRR (Internal Rate Return). Dari hasil analisis, potensi debit andalan yang dimanfaatkan untuk PLTMH sebesar 2,02 m3/dt. Head efektif adalah 15 meter yang menghasilkan potensi daya sebesar 97,02 kW dengan efisiensi keseluruhan 60%.
Nilai investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTMH sebesar Rp 727.523.874,- Net Present Value pada proyek PLTMH ini sebesar Rp 1.709.754.799,46,- dengan umur efektifitas pembangkit 20 tahun. BEP yang dicapai pada pembanguna PLTMH ini selama 1,025 tahun dengan suku bunga 5%. Berdasarkan nilai parameter evaluasi proyek di dapatkan nilai NPV dan IRR lebih besar dari 0 (nol), BCR>1 dan BEP di bawah umur ekonomis proyek.
Kata kunci: Ekowisata, Energi Baru Terbarukan, PLTMH.