Berikut ini edaran tentang persyaratan publikasi untuk mahasiswa program magister
Berdasarkan:
1. Peraturan Rektor nomor 11 tahun 2016 tentang Pendidikan Pascasarjana, pasal 51 ayat 2 (c)
terkait publikasi sebagai persyaratan kelulusan;
2. Kesepakatan hasil Rapat Kerja Program Pascasarjana Program Magister pada 18 Maret 2021;
maka disampaikan bahwa salah satu persyaratan kelulusan (yudisium) bagi mahasiswa program studi magister adalah wajib memiliki publikasi ilmiah paling sedikit 1 (satu) artikel dari hasil penelitian tesis yang telah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau prosiding seminar, atau minimal telah disetujui/accepted oleh editor dan tidak melanggar etika kepenulisan.
Dalam kondisi saat pandemi Covid-19 ini, dirasakan adanya keterlambatan aktivitas seminar dan jurnal, sehingga bisa memperpanjang masa studi mahasiswa. Atas dasar hal tersebut, maka telah disepakati, bahwa persyaratan publikasi untuk yudisium adalah sebagai berikut:
- Aturan dasarnya adalah Naskah/artikel dari hasil penelitian tesis minimal telah
disetujui/accepted oleh editor penyelenggara publikasi tingkat Nasional/Internasional; atau - Apabila persyaratan pada nomor 1 belum bisa dipenuhi sampai dengan saat mahasiswa akan yudisium (semua syarat yudisium telah terpenuhi: semua nilai mata kuliah terpenuhi, sudah lulus ujian tesis, tetapi kurang syarat publikasi, karena belum/tidak mendapatkan surat keterangan diterima (accepted) dari editor penyelenggara), maka syarat publikasi dapat dipenuhi dengan menyerahkan:
a. Naskah/artikel dari hasil penelitian tesis yang telah dipresentasikan pada Seminar tingkat Nasional/Internasional,
b. Sertifikat sebagai presenter pada seminar tersebut (point a), dan
c. Surat Pernyataan yang disetujui oleh pembimbing (utama atau pendamping) bahwa akan menyelesaikan naskah publikasi hingga disetujui/accepted oleh editor penyelenggara (terlampir). Dalam hal ini, pembimbing ikut bertanggung jawab terhadap penyelesaian naskah publikasi tersebut.
Apabila diperlukan, Departemen dan Program Studi dapat menentukan standar publikasi yang lebih tinggi daripada standar Universitas/Fakultas, sesuai tuntutan bidang ilmu masing-masing. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan,
Prof. Ir. Rochmadi, S.U., Ph.D., IPU.