Studi Kelayakan Pabrik Biometanol dari Biomassa untuk Memenuhi Kebutuhan Bahan Bakar A20 Kapasitas 1,8 Juta Ton/Tahun
Rizky Mutiarani
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 12/2015 mengenai kewajiban pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai kombinasi bahan bakar kendaraan, Pertamina berinisiatif mengembangkan bahan bakar A20, yaitu bahan bakar emisi rendah kombinasi 80% gasoline, 15% metanol serta 5% etanol. Saat ini Indonesia hanya memiliki satu produsen metanol berkapasitas 660.000 ton/tahun yang digunakan untuk seluruh kebutuhan di Indonesia, maka dibutuhkan cara alternatif untuk memenuhi kebutuhan metanol dalam A20 tersebut. Tandan kosong kelapa sawit (TKKS) termasuk limbah yang paling banyak dihasilkan, yaitu >20% dari total tandan buah segar kelapasawit yang diolah oleh industri. TKKS ini juga merupakan bahan organik kompleks yang kaya akan kandungan karbon sehingga diharapkan pemanfaatan TKKS ini dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan biometanol untuk kombinasi bahan bakar A20 melalui proses gasifikasi. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah membahas bagaimana kelayakan pabrik pembuatan biometanol dari TKKS baik dari sisi proses maupun sisi ekonominya. Metode yang digunakan untuk kelayakan proses adalah short calculation method guna meninjau apakah tingkat kemurnian biometanol yang diolah dapat memenuhi syarat atau tidak (≥99,85%). Sedangkan untuk kelayakan ekonomi metode yang digunakan adalah Net Present Value (NPV), Payback Period (PP) dan Internal Rate of Return (IRR). Pabrik biometanol dikatakan layak secara ekonomi jika NPV>0, PP<10 tahun dan IRR>MARR (13,62). Hasil penelitian menujukkan bahwa baik secara proses maupun ekonomi, pabrik biometanol ini dapat dinyatakan layak untuk didirikan dengan hasil akhir kemurnian biometanol 99,85%, NPV sebesar Rp Rp4.216.648.150.346,01,-, PP dalam jangka waktu 4,88 tahun, dan IRR sebesar 15,82%.
Kata kunci: A20, Tandan Kosong Kelapa Sawit, Biometanol, Net Present Value, Payback Period, Internal Rate of Return